Bursa Efek Indonesia Umumkan Jika Saham Garuda Berpotensi Alami Delisting
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/ BEI.PP2/ 06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,"tulis pengumuman bursa dikutip, Selasa (21/12/2021).
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen: Timur Sukirno
Komisaris: Chairal Tanjung
Komisaris Independen: Abdul Rachman
Direksi
Direktur Utama: Irfan Setiaputra
Direktur: Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur: Rahmat Hanafi
Direktur: Ade R. Susardi
Direktur: Prasetio
Direktur: Aryaperwira Adileksana
Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 di antaranya:
Negara Republik Indonesia: 15.670.777.621 atau 60,54 persen PT Trans
Airways: 7.316.798.262 atau 28,27 persen Masyarakat/publik:
2.899.000.371 atau 11,19 persen.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau
penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA),
pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga GIAA berada pada kisaran
Rp222 per saham.
Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah
manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah
Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan
telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak moratorium
selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
Otoritas
Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk
tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha
Garuda Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Otoritas Bursa memutuskan untuk
melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan
Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut,"tulis
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan
informasi BEI, Jumat (18/6/2021).
Komentar
Posting Komentar