Bursa Efek Indonesia Umumkan Jika Saham Garuda Berpotensi Alami Delisting

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/ BEI.PP2/ 06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,"tulis pengumuman bursa dikutip, Selasa (21/12/2021).

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Independen: Timur Sukirno

Komisaris: Chairal Tanjung

Komisaris Independen: Abdul Rachman

Direksi

Direktur Utama: Irfan Setiaputra

Direktur: Tumpal Manumpak Hutapea

Direktur: Rahmat Hanafi

Direktur: Ade R. Susardi

Direktur: Prasetio

Direktur: Aryaperwira Adileksana

Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 di antaranya: Negara Republik Indonesia: 15.670.777.621 atau 60,54 persen PT Trans Airways: 7.316.798.262 atau 28,27 persen Masyarakat/publik: 2.899.000.371 atau 11,19 persen.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.

Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak moratorium selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.

Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Otoritas Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut,"tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penejlasan Bio Farma Faktor Tingginya Harga PCR di Awal Pandemi Mencapai Jutaan Rupiah

Pemulihan Ekonomi Indonesia Mengalami Peningkatan Yang Baik, Usai Alami Dampak Penyebaran Covid-19

Akibat Dari Perpanjagan Pandemi, Perusahaan Ritel Global Mulai Meninggalkan Pabrik di Vietnam