Bursa Efek Indonesia Umumkan Jika Saham Garuda Berpotensi Alami Delisting
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/ BEI.PP2/ 06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,"tulis pengumuman bursa dikutip, Selasa (21/12/2021). Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen: Timur Sukirno Komisaris: Chairal Tanjung Komisaris Independen: Abdul Rachman Direksi Direktur Utama: Irfan Setiaputra Direktur: Tumpal Manumpak Hutapea Direktur: Rahmat Hanafi Direktur: Ade R. Susardi D...