Pemerintah Akan Perluas Penyaluran BSU Sebesar Rp 1 Juta Kepada 1,6 Juta Pekerja
Jakarta - Pemerintah akan memperluas penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Nantinya, sebanyak 1,6 juta pekerja akan mendapatkan bantuan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
mengatakan, bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja atau buruh
bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan
ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Adapun
bantuan ini akan cair pada pertengahan November.
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh
sebesar Rp500.000/ bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus
sebesar Rp1 juta dan semoga pertengan November kita sudah cairkan,"ujar Anwar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa
(2/11/2021).
Anwar menambahkan, terdapat perubahan aturan dan regulasi
yang perlu dilakukan, sehingga pencairan subsidi upah tidak bisa
dilakukan pada awal November melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan,"kata dia.
Saat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program
jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021,
mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan property, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi information sektoral BPJSTK).
Komentar
Posting Komentar