Dana Bantuan Dari Pemerintah Untuk Para Pengusaha Warteg di Nilai Belum Cukup
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada satu juta pelaku usaha kecil termasuk warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 1,2 juta per pengusaha.
Kendati demikian, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara)
menilai langkah tersebut tak serta merta cukup membantu pemilik warteg.
Ketua Koordinator Kowantara, Mukroni menilai ada permasalah pelik
lainnya di balik bantuan tunai tersebut yang dialami pemilik warteg.
Meski ia pun mengapresiasi pemerintah karena telah mau
memberikan bantuan tunai tersebut.
"Tetapi itu bukan berarti pemerintah selesai dan cukup hanya untuk
membangkitan atau memulihkan ekonomi rakyat kecil atau UMKM termasuk
warteg dari keterpurukan, karena kondisi UMKM termasuk warteg ini di
masa pandemik Covid-19 dalam kondisi kesulitan yang cukup sangat berat,"katanya kepada WartawanJumat (10/9/2021).
Ia mengisahkan, telah lebih dari 50 persen pengusaha kecil atau warteg
yang bangkrut menutup usahanya. Ia menyertakan survei Asian Development
Bank [ADB] yang menunjukkan 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah harus melakukan lebih dari
pemberian bantuan senilai Rp 1,2 juta. Ada beberapa poin yang menjadi
sorotannya guna bisa menghidupi kembali pengusaha warteg.
"Pemerintah harus Memulihkan daya beli masyarakat bawah yang terpuruk
apalagi angka gini rasio mencapai kesempurnaan 0.7 artinya yg kaya makin
kaya yang miskin semakin bertambah, karena berdayanya UMKM termasuk
warteg bergantung pada tumbuhnya daya beli masyarakat bawah," katanya.
Kemudian, pemerintah perlu memberikan stimulus biaya hidup sehari-hari.
Seperti subsidi listrik, air, telepon, sembako dan yang menyangkut hajat
hidup rakyat kecil karena mereka yang terkena imbas pandemi adalah
rakyat bawah alias rakyat kecil.
Dililit Kredit Macet
Lebih lanjut, Mukroni mengungkapkan warteg-warteg banyak yang dililit
kredit macet akibat pandemi, sehingga hal itu membuat pengusaha warteg
kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk melanjutkan usahanya.
Atas kondisi tersebut, ia meminta pemerintah membuat regulasi yang
memudahkan pengusaha warteg untuk mengakses permodalan dengan bunga yang
terjangkau. Misalnya, Peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat
kecil UMKM dan Sektor Informal di Leasing Kendaraan Bermotor Roda Dua
dan Roda Empat di Bank.
"Dan di Lembaga Keuangan Non Perbankkan Multifinance, Pegadaian dan
atau sejenisnya, baik milik pemerintah maupun swasta dalam negeri
ataupun swasta asing hingga satu (1) tahun ke depan," katanya.
Kemudian, pemutihan BI Monitoring dan bunga tertunggak yang ditanggung
para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan Sektor Informal yang terdampak
Pandemi Covid-19 lebih dari satu (1) tahun empat (4) bulan sejak Maret
2020.
"Mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha
rakyat kecil, UMKM dan Informal di seluruh Indonesia dengan
memperlonggar persyaratan, baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB
KUMKM RI, Program Kemitraan BUMN/BUMD, Lembaga Pembiayaan Kementerian,
serta Lembaga Keuangan Pemerintah lainnya,"terangnya.
" Demikian harapan besar dari kehadiran Negara/pemerintah untuk
memulihkan ekonomi rakyat kecil, kalau tidak, Atas nama Pandemik
Covid-19, Genosida bisa terjadi di UMKM tanpa disadari dan diketahui
siapa dalang dan aktornya,"imbuhnya.
Belum Ada Informasi
Terkait bantuan tunai yang mulai diberikan pemerintah melalui TNI/Polri,
Mukroni mengaku belum menerima informasi BLT tersebut sudah cair dan
diterima pemilik warteg. "Belum Mas, Di team WA dan Facebook komunitas warteg belum ada information BLT sudah cair,"katanya.
Ia mengaku wacana tersebut terus digulirkan pemerintah tak kunjung ada
realisasinya. Alasannya, ia telah menyampaikan data ke Kementerian
Koperasi dan UKM namun belum ada tanda-tanda dana tersebut telah
dicairkan.
"Sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi
adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha.
Nilai bantuan langsung tunai masih kurang mengena karena kebutuhan dana
untuk sewa melebihi dari nilai BLT,"katanya.
Komentar
Posting Komentar