OJK: Masyarakat Harus Waspadai Investasi Bodong Dan Pompom Saham

Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam investasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjebak dalam investasi bodong atau ilegal.

Djustini Septiana menuturkan, perkembangan jumlah financier ritel yang signifikan membawa tren sendiri di pasar modal. Salah satunya influencer pasar saham yang tak jarang malah menjerumuskan pada investasi bodong.

Per 6 Agustus, OJK mencatat jumlah capitalist mencapai 5,88 juta Single Financier Recognition (SID), atau tumbuh 51,68 persen yoy. Angka ini didominasi oleh investor dengan rentang usia 30 tahun ke bawah sebesar 58,45 persen. Kemudian usia 31-40 tahun 21,73 persen, usia 41-50 tahun 10,89 persen. Sisanya merupakan financier usia 51 sampai dengan 60 tahun.

"Perkembangan ritel cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK dan mengajak capitalist berinvestasi di produk tertentu," kata Djustini dalam Literasi Investasi OJK-Cerdas Investasi di Pasar Modal, Selasa (24/8/2021).

Untuk itu, OJK mengingatkan bagi calon financier agar mempelajari instrumen investasi yang akan dipilih. Lantaran, meski OJK telah menerbitkan berbagai instrumen untuk meminimalisir investasi bodong ini, kunci utamanya berada pada keputusan financier.

"Kami berpesan kepada lapisan masyarakat, sebelum berinvestasi pelajari dulu dan pahami, kita harus waspada investasi bodong dan ilegal. Selain itu, OJK mengimbau masyarakat apabila mengetahui bentuk pelanggaran di pasar modal silakan melapor ke OJK,"ujarnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan method yang kerap dipakai pelaku investasi bodong. Salah satunya, pihak-pihak tersebut bahkan tak segan mencantumkan logo design OJK dalam promosinya, meski tidak memiliki izin.

"Selalu waspada dan jangan percaya tawaran investasi dari chat dan media sosial. Kadang mereka menyerupai nama legal dan menyematkan logo OJK, padahal mereka tidak berizin. Maka bisa dipastikan ke OJK,"kata Sekar.

Selain itu, Sekar mengatakan modus lainnya yakni pelaku memalsukan nama entitas resmi dan menjadi bentuk phishing. Sekar mengingatkan agar financier jangan pernah menyetorkan uang ke rekening pribadi meski mengaku dari institusi resmi.

Kendati OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), Sekar menekankan proteksi utama berada pada pengetahuan dan kesadaran investor dalam mengambil keputusan investasinya. "Proteksi utama adalah pengetahuan financier untuk mengidentifikasi investasi bodong," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penejlasan Bio Farma Faktor Tingginya Harga PCR di Awal Pandemi Mencapai Jutaan Rupiah

Pemulihan Ekonomi Indonesia Mengalami Peningkatan Yang Baik, Usai Alami Dampak Penyebaran Covid-19

IHSG Kembali Menguat Saat di Buka, Naik 9,82 Atau 0,15 Persen ke 6.675,13