OJK: Masyarakat Harus Waspadai Investasi Bodong Dan Pompom Saham
Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana
mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam investasi. Hal ini untuk
menghindari kemungkinan terjebak dalam investasi bodong atau ilegal.
Djustini Septiana menuturkan, perkembangan jumlah financier ritel yang
signifikan membawa tren sendiri di pasar modal. Salah satunya influencer
pasar saham yang tak jarang malah menjerumuskan pada investasi bodong.
Per 6 Agustus, OJK mencatat jumlah capitalist mencapai 5,88 juta Single
Financier Recognition (SID), atau tumbuh 51,68 persen yoy. Angka ini
didominasi oleh investor dengan rentang usia 30 tahun ke bawah sebesar
58,45 persen. Kemudian usia 31-40 tahun 21,73 persen, usia 41-50 tahun
10,89 persen. Sisanya merupakan financier usia 51 sampai dengan 60
tahun.
"Perkembangan ritel cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir
ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah
berizin dari OJK dan mengajak capitalist berinvestasi di produk
tertentu," kata Djustini dalam Literasi Investasi OJK-Cerdas Investasi
di Pasar Modal, Selasa (24/8/2021).
Untuk itu, OJK mengingatkan bagi calon financier agar mempelajari
instrumen investasi yang akan dipilih. Lantaran, meski OJK telah
menerbitkan berbagai instrumen untuk meminimalisir investasi bodong ini,
kunci utamanya berada pada keputusan financier.
"Kami berpesan kepada lapisan masyarakat, sebelum berinvestasi pelajari
dulu dan pahami, kita harus waspada investasi bodong dan ilegal. Selain
itu, OJK mengimbau masyarakat apabila mengetahui bentuk pelanggaran di
pasar modal silakan melapor ke OJK,"ujarnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan method yang kerap dipakai
pelaku investasi bodong. Salah satunya, pihak-pihak tersebut bahkan tak
segan mencantumkan logo design OJK dalam promosinya, meski tidak
memiliki izin.
"Selalu waspada dan jangan percaya tawaran investasi dari chat dan media
sosial. Kadang mereka menyerupai nama legal dan menyematkan logo OJK,
padahal mereka tidak berizin. Maka bisa dipastikan ke OJK,"kata Sekar.
Selain itu, Sekar mengatakan modus lainnya yakni pelaku memalsukan nama
entitas resmi dan menjadi bentuk phishing. Sekar mengingatkan agar
financier jangan pernah menyetorkan uang ke rekening pribadi meski
mengaku dari institusi resmi.
Kendati OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), Sekar
menekankan proteksi utama berada pada pengetahuan dan kesadaran investor
dalam mengambil keputusan investasinya. "Proteksi utama adalah
pengetahuan financier untuk mengidentifikasi investasi bodong,"
pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar